Sunday 3 July 2011

KOMPETENSI (BAGI) AUDITOR? MUTLAK!!!


Supreme Audit Institution of Indonesia
Ada beberapa hal yang sering dituntut/dipertanyakan publik terhadap seorang seorang auditor. Tidak berlebihan memang, karena mereka memang berhak dan memiliki alasan yang kuat untuk melakukannya. Tuntutan tersebut berasal dari pernyataan yang ada pada standar umum audit baik dalam SPAP, SPKN, ataupun standar lainnya yang dimiliki Negara anggota International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI).

Ya, Independensi, Integritas, dan Kompetensi.

Dua “kriteria” yang pertama lebih bersifat kualitatif, sehingga sulit untuk mengukurnya. Sebaliknya, kompetensi lebih nyata dan dapat kita telaah sejauh mana seseorang dapat dikategorikan kompeten.

Kompetensi auditor adalah kualifikasi yang dibutuhkan oleh auditor untuk melaksanakan audit dengan benar. Untuk memperoleh kompetensi tersebut, dibutuhkan pendidikan dan pelatiha bagi auditor yang dikenal dengan nama pendidikan professional berkelanjutan (continuing professional education). Ada beberapa komponen dari “kompetensi auditor”, yakni mutu personal, pengetahuan umum, dan keahlian khusus.

Mutu Personal
Dalam menjalankan tugasnya, seorang auditor harus memiliki mutu personal yang baik, seperti:
1.       Berpikiran terbuka (open-minded);
2.       Berpikiran luas (broad-minded);
3.       Mampu menangani ketidakpastian;
4.       Mampu bekerjasama dalam tim;
5.       Rasa ingin tahu (inquisitive);
6.       Mampu menerima bahwa tidak ada solusi yang mudah;
7.       Menyadari bahwa beberapa temuan dapat bersifat subjektif.

Di samping itu, auditor juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik, karena selama masa pemeriksaan banyak dilakukan wawancara dan permintaan keterangan dari auditan untuk memperoleh data.

Buttery, Hurford, dan Simpson (Audit in the Public Sector, 1993) menyebutkan beberapa mutu personal lainnya yang harus dimiliki oleh seorang auditor, seperti kepandaian (intelegensi), perilaku yang baik, komitmen yang tinggi, serta kemampuan imajinasi yang baik untuk menciptakan sikap kreatif dan penuh inovasi.

Pengetahuan Umum
Seorang auditor harus memiliki pengetahuan umum untuk memahami entitas yang diaudit dan membantu pelaksanaan audit. Pengetahuan dasar ini meliputi kemampuan untuk melakukan reviu analitis (analytical review), pengetahuan teori organisasi untuk memahami suatu organisasi, pengetahuan auditing, dan pengetahuan tentang sektor public. Yang tak boleh dilupakan, adalah pengetahuan akuntansi untuk membantu dalam memahami siklus entitas dan laporan keuangan serta mengolah data dan angka yang diperiksa.

Keahlian Khusus
Keahlian khusus yang harus dimiliki seorang auditor antara lain keahlian untuk melakukan wawancara, kemampuan membaca cepat, statistic, keterampilan mengoperasikan computer, serta kemampuan menulis dan mempresentasikan laporan dengan baik.
---
Supaya auditor memiliki mutu personal, pengetahuan umum, dan keahlian khusus yang memadai, maka diperlukan pelatihan bagi mereka. Dalam SPKN, dinyatakan bahwaauditor dalam dua tahun paling tidak 80 jam pendidikan yang secara langsung meningkatkan kecakapan professional auditor untuk melaksanakan audit.

(referensi: Audit Kinerja pada Sektor Publik, I Gusti Agung Rai, Jakarta: 2010)

2 comments: