Tuesday 3 May 2011

Penyelesaian Penugasan


Diambil Dari Program Pemeriksaan LKPD-Lampiran 6

Penyelesaian penugasan pemeriksaan keuangan merupakan kegiatan yang meliputi yaitu:
1.    Reviu kewajiban kontinjensi
Kewajiban kontinjensi merupakan :
a.    Kewajiban potensial dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadinya atau tidak terjadinya suatu peristiwa pada masa mendatang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah daerah;
b.    Kewajiban kini yang timbul sebagai akibat masa lalu, tetapi tidak diakui karena pemerintah daerah tidak ada kemungkinan mengeluarkan sumber daya untuk menyelesaikan kewajibannya dan jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara andal.
Contoh kewajiban kontinjensi antara lain (1) permasalahan hukum yang masih pending terkait hak dan kewajiban pemerintah daerah; (2) kemungkian klaim; dan (3) jaminan pemerintah daerah atas barang/jasa.
Prosedur yang harus ditempuh pemeriksa adalah sebagai berikut :
a.    Dapatkan dan reviu putusan hukum yang masih pending terkait hak dan kewajiban pemerintah daerah serta keputusan-keputusan lainnya, yang kemungkinan menimbulkan kewajiban kontinjensi.
b.    Diskusikan dengan pejabat terkait seperti kepaladaerah/sekretaris daerah atau pejabat lain di bidang hukum atau yang terkait lainnya mengenai kemungkinan kewajiban kontinjensi tersebut.
c.    Teliti apakah kewajiban kontinjensi tersebut telah diungkapkan oleh kepala daerah atau pejabat terkait lainnya di dalam laporan keuangan. Dalam hal ini perlu juga ditambahkan kondisi-kondisi yang menyebabkan terjadinya kewajiban bersyarat, antara lain:
1)    adanya kemungkinan pembayaran di masa yang akan datang kepada pihak ketiga akibat kondisi saat ini;
1)    terdapat ketidakpastian atas jumlah pembayaran di masa yang akan datang;
2)    hasilnya sangat ditentukan oleh peristiwa yang akan datang.
2.    Reviu Kontrak/Komitmen Jangka Panjang
Pemeriksa juga perlu mereviu kembali kontrak/komitmen jangka panjang yang dibuat pemerintah daerah terkait dengan kemungkinan kerugian yang mungkin terjadi dari kontrak/ komitmen tersebut. Pada  kenyataannya,  pemeriksaan  kontrak/komitmen  tersebut  dapatdilakukan ketika pemeriksa melakukan pemeriksaan atas pendapatan/penerimaan pembiayaan atau belanja/pengeluaran pembiayaan. Namun, prosedur reviu kontrak/komitmen dimaksudkan untuk memastikan kerugian yang mungkin terjadi. Untuk itu, pemeriksa perlu mereviu kembali kontrak/komitmen lainnya yang bersifat jangka panjang.
Prosedur yang harus ditempuh pemeriksa adalah sebagai berikut:
a.    Dapatkan putusan hukum yang masih pending terkait kontrak/komitmen jangka panjang pemerintah daerah serta hal-hal lainnya yang berkaitan dengan kontrak/komitmen jangka panjang.
b.    Reviu putusan keputusan kepala daerah atau pejabat terkait tersebut yang kemungkinan menimbulkan kewajiban dalam kontrak/komitmen jangka panjang.
c.    Diskusikan dengan pejabat terkait seperti kepala daerah/sekretaris daerah atau pejabat lain di bidang hukum atau yang terkait lainnya mengenai kemungkinan kewajiban kontrak/komitmen jangka panjang tersebut.
d.    Teliti apakah kontrak/komitmen jangka panjang tersebut telah diungkapkan oleh kepala daerah atau pejabat terkait lainnya di dalam LKPD.
3.    Identifikasi Kejadian Setelah Tanggal Neraca (subsequent events)
Kejadian setelah tanggal neraca harus menjadi perhatian pemeriksa apabila kejadian tersebut berdampak material pada laporan keuangan. Hal tersebut perlu untuk diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
Ada 2 (dua) jenis kejadian setelah tanggal neraca (subsequent events) yaitu:
a.    Peristiwa yang memberikan tambahan bukti yang berhubungan dengan kondisi yang ada pada tanggal neraca dan berdampak terhadap taksiran yang melekat dalam proses penyusunan laporan keuangan.
Contohnya Hutang Pemda yang kasusnya masih menjadi sengketa di pengadilan dimana pada tanggal neraca per 31 Desember 200X, sengketa tersebut masih berjalan dan belum ada keputusan pengadilan sehingga pemerintah tidak menyajikan jumlah utang yang masih di sengketakan tersebut dalam laporan keuangan per 31 Desember 200X, namun diungkapkan dalam dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. Kemudian pada bulan Februari tahun berikutnya ternyata putusan pengadilan menyatakan bahwa pemerintah kalah dalam gugatan tersebut, sehingga perlu dilakukan koreksi terhadap jumlah utang pemerintah daerah.
b.    Peristiwa yang menyediakan tambahan bukti yang berhubungan dengan kondisi yang tidak ada pada tanggal neraca yang dilaporkan, namun peristiwa tersebut ada sesudah tanggal neraca. Sebagai contoh, penjualan obligasi atau penerbitan saham baru, kerugian aktiva tetap akibat kebakaran. Atas peristiwa jenis ini tidak perlu dilakukan penyesuaian atas laporan keuangan. Namun demikian, apabila peristiwa bersifat signifikan maka perlu diungkapkan dengan menambahkan data keuangan proforma terhadap laporan keuangan historis yang menjelaskan dampak adanya peristiwa tersebut seandainya peristiwa tersebut terjadi pada tanggal neraca.
Untuk itu, pemeriksa perlu mengidentifikasi kejadian setelah tanggal neraca yang berdampak material terhadap informasi keuangan pada LKPD dan mereviu apakah kejadian tersebut telah dilaporkan dalam catatan atas laporan keuangan.
4.    Penyusunan Ikhtisar Koreksi
Ikhtisar Koreksi merupakan rekapitulasi koreksi atau penyesuaian (adjustments) yang diusulkan tim pemeriksa kepada pemerintah daerah. Koreksi pemeriksaan yang dimasukkan tersebut merupakan koreksi terhadap LKPD yang di atas nilai materialitas agregat  (AM) dan secara keseluruhan di atas nilai materialitas (IM). Koreksi pemeriksaan tersebut menggam-barkan penyajian LKPD yang tidak sesuai dengan SAP dan kecukupan pengungkapan.
Jurnal koreksi hanya pada akun utama pada LKPD, yaitu akun-akun paling rinci yang ada di laporan keuangan sesuai dengan SAP. Penyesuaian pada buku dan sistem akuntansi dilakukan kemudian. Selain itu, koreksi terhadap kecukupan pengungkapan merupakan koreksi pada CaLK LKPD. Apabila ditemukan kesalahan di atas AM untuk masing-masing akun utama atau di atas IM secara keseluruhan, maka kesalahan tersebut dimasukkan dalam Daftar Jurnal Koreksi pada Ikhtisar Koreksi.
Tanggapan entitas yang diperiksa terhadap daftar jurnal koreksi  didokumentasikan di dalam Daftar Jurnal Koreksi yang ditandatangani oleh pejabat entitas yang berwenang (BUD/Kepala SKPKD).
5.    Penyusunan dan Pembahasan Konsep Temuan Pemeriksaan
Konsep Temuan Pemeriksaan atas LKPD merupakan permasalahan yang ditemukan oleh pemeriksa yang perlu dikomunikasikan kepada pemerintah daerah. Permasalah tersebut antara lain: (1) ketidakefektivan sistem pengendalian intern, (2) kecurangan dan penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan, (3) ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang signifikan, (4) ikhtisar koreksi.
Konsep Temuan Pemeriksa tersebut disampaikan ketua tim pemeriksa kepada pejabat pemerintah daerah untuk dibahas dan memperoleh tanggapan tertulis dan resmi dari pemerintah daerah.
6.    Penyampaian Temuan Pemeriksaan atas LKPD
Pemeriksa dalam hal ini Ketua Tim menyampaikan TemuanPemeriksaan atas LKPD kepada kepala daerah dan/atau sekretaris daerah. Penyampaian Temuan Pemeriksaan atas LKPD tersebut merupakan akhir dari pekerjaan lapangan pemeriksaan LKPD. Hal ini merupakan batas tanggung jawab pemeriksa terhadap kondisi laporan keuangan yang diperiksa. Pemeriksa tidak dibebani tanggung jawab atas suatu kondisi yang terjadi setelah tanggal pekerjaan lapangan tersebut. Oleh karena itu, tanggal penyampaian temuan pemeriksaan tersebut merupakan tanggal laporan hasil pemeriksaan atau tanggal surat representasi pemerintah daerah.
7.    Perolehan Surat Representasi
Sesuai SPAP SA Seksi 333 [PSA No.17] Representasi Manajemen, pemeriksa harus memperoleh surat representasi yang dilampiri dengan LKPD yang akan disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD. Surat representasi tersebut menggambarkan representasi resmi dan tertulis dari pemerintah daerah atas berbagai keterangan, data, informasi, dan laporan keuangan yang disampaikan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Surat tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah. Jika terjadi perubahan substansi isi surat representasi yang dilakukan oleh auditee, maka pemeriksa harus mempertimbangkan apakah perubahan tersebut akan berdampak material terhadap pertanggungjawaban pembuatan laporan keuangan. Hal tersebut akan mempengaruhi opini.
Apabila surat representasi dan lampirannya tidak diperoleh sampai dengan penerbitan laporan hasil pemeriksaan, ketua tim pemeriksa dan atau pengendali teknis menyampaikan laporan hasil pemeriksaan dengan opini tidak dapat menyatakan pendapat kepada penanggung jawab untuk disetujui.
Surat tersebut harus diparaf Bawasda dan ditandatangani kepala daerah dan diberi tanggal yang sama dengan  tanggal LHP yang bertujuan untuk membatasi tanggung jawab pemeriksa hanya sampai dengan tanggal terakhir pelaksanaan pekerjaan lapangan yang dilakukan.

No comments:

Post a Comment