Tuesday 3 May 2011

Penerapan Materialitas


Diambil dari Program Pemeriksaan LKPD-Lampiran 3

Sesuai kebijakan pemeriksaan, batas materialitas yang ditetapkan adalah :
       Materialitas Individual                  =  0,5 % dari Total Realisasi Belanja
       Materialitas Agregat                    =  2% dari Materialitas Individual

Laporan Keuangan Pemda XX yang belum diaudit (Unaudited)
       Total realisasi belanja ................ Rp 1.000.000.000.000,00

Batas materialitas Laporan Keuangan Pemda XX
Materialitas Individual :
       Neraca (0,5% x Rp 1.000.000.000.000,00)........    Rp 5.000.000.000,00
       LRA    (0,5% x Rp 1.000.000.000.000,00)..........   .Rp 5.000.000.000,00

Materialitas Agregat  :
      Neraca  (2% x 5.000.000.000,00)..........................  Rp 100.000.000,00
      LRA     (2% x 5.000.000.000,00)...........................   Rp 100.000.000,00
Berdasarkan kebijakan batas materialitas tersebut, maka pengaruhnya terhadap koreksi pemeriksaan adalah sebagai berikut :
1.    Setiap kesalahan pencatatan harus diusulkan untuk dikoreksi;

2.    Setiap kesalahan pencatatan dalam suatu transaksi atau akun-akun di neraca dan LRA yang kurang dari Rp 100.000.000,00 dapat diabaikan namun tetap diberitahukan kepada Pemda;

3.    Setiap kesalahan pencatatan dalam suatu transaksi atau akun-akun di neraca dan LRA yang lebih dari Rp 100.000.000,00 tetapi kurang dari Rp 5.000.000.000,00 didokumentasikan dalam ikhtisar koreksi sebagai bahan usulan koreksi kepada pemda;

4.    Jika akumulasi kesalahan pencatatan dalam ikhtisar koreksi seperti dalam butir 2 kurang dari Rp5.000.000.000,00, maka pemeriksa menyampaikan ikhtisar koreksi tersebut kepada Pemda, tetapi jika Pemda menolak melakukan koreksi tidak akan menjadi pertimbangan dalam pemberian opini;

5.    Jika akumulasi kesalahan pencatatan dalam ikhtisar koreksi seperti dalam butir 2 lebih dari Rp5.000.000.000,00,  maka pemeriksa harus menyampaikan ikhtisar koreksi tersebut  kepada Pemda untuk dilakukan koreksi. Jika Pemda menolak melakukan koreksi, maka akan menjadi pertimbangan dalam pemberian opini.

6.    Semua unsur yang telah diputuskan oleh auditor untuk diperiksa 100% merupakan bagian dari populasi yang disampling. Unsur lain yang menurut pertimbangan auditor perlu diuji untuk memenuhi tujuan audit namun tidak perlu diperiksa 100%, harus disampling.

No comments:

Post a Comment